Pembatasan Besuk Tahanan Bentuk
Pelanggaran HAM
-Dasar
pembatasan STR Kapolri No: ST/1912/X/2011, tanggal 29/09/2011
Lampung, PBHI- Selama sebelas tahun berpisah
setelah dilepaskan dari Departemen Pertahanan, Lembaga Kepolisian Republik
Indonesia masih belum dapat diharapkan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tetapi, belakangan Kepolisian selalu memperlihatkan wajahnya secara
terang-terangan dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan
secara sistematis, dimulai dengan lahirnya kebijakan-kebijakan internal
kepolisian yang merugikan warga negara Indonesia.
Salah
satu aturan yang diterbitkan lembaga penegak hukum, Kepolisian yang dinilai
merupakan bentuk pelanggaran, yaitu diterbitkannya Surat Telegram Kapolri No:
ST/1912/X/2011, terrtanggal 29 September 2011 tentang Ketentuan Besuk Tahanan.
Ketentuan
besuk tahanan yang disoroti oleh PBHI
adalah permasalahan mengenai jadwal besuk tahanan (tersangka) dalam Rumah
Tahanan yang berada di lingkungan Kepolisian hanya dibatasi selama dua hari
seminggu, yaitu hari Selasa dan hari Jumat saja. Ini merupakan pelanggaran
Hak-hak Tersangka. Penyusunan STR Kapolri tersebut, tidak mempertimbangkan asas
praduga tak bersalah yang melekat pada setiap warga negara Indonesia, dan
pembatasan besuk tahanan sangat mempengaruhi upaya penasihat hukum dalam
melakukan upaya pembelaan.
Sesuai dengan isyarat Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara
yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jo Pasal 70 KUHAP yang
menyebutkan, Penasihat hukum berhak
menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap
waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Dilihat dari ketentuan
hak-hak tersangka dalam KUHAP, jelas bertentangan dengan ketentuan STR Kapolri
yang membatasi hak warga negara. Setiap waktu, berarti setiap saat Penasihat
Hukum dapat menemui kliennya yang sedang ditahan pada tingkat Kepolisian.
Bukan hanya dalam KUHAP, STR Kapolri ini yang telah
diturunkan dalam STR Kapolda Lampung No: ST/1123/X/2001, tertanggal 21 Oktober
2011 dan STR Kapolresta Bandar Lampung No: STR/368/X/2011, tertanggal 27
Oktober 2011 tentang Ketentuan Besuk Tahanan juga sangat merugikan Advokat,
maupun Pembela Umum dalam melakukan upaya pembelaan, khususnya dalam peran PBHI
untuk memperjuangkan hak-hak tersangka.
Aturan yang tidak jelas ini juga mencoreng semangat
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dibangun para pendiri bangsa dengan
cita-cita luhur, yakni semua warga negara wajib diperlakukan sama kedudukannya
dimata hukum. Terkecuali, warga negara
(tersangka) telah diputus melalui lembaga peradilan yang fair, dan tersangka
atau terdakwa secara meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
merugikan warga negara lainnya.
Sedangkan
dalam uraian Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights
(Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 10 ayat (1), juga menyebutkan, Setiap orang yang dirampas kebebasannya
wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Dan ayat
(2) berbunyi, Tersangka, kecuali dalam
keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah
dipidana, dan diperlakukan secara
berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana.
Dalam pertimbangan
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menerangkan, bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun. Dan lebih rinci lagi, hak tersangka diatur dalam Pasal 18 ayat
(1), yaitu setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terbitnya
ketentuan besuk tahanan di Kepolisian ini telah memperumit aktifitas advokasi
tersangka di lapangan, karena kurangnya pemahaman tentang pendidikan Hak Asasi
Manusia di tubuh Kepolisian. Untuk itu, PBHI Lampung akan melakukan upaya hukum
dengan terlebih dahulu mengirimkan Nota
protes kepada Kapolri berkaitan permasalahan pembatasan jadwal besuk.
Harapannya,
Kapolri dapat meninjau kembali dan mencabut STR Kapolri No: ST/1912/X/2011,
tertanggal 29 September 2011 yang merugikan hak-hak tersangka agar pemenuhan
keadilan masyarakat dapat terjamin. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka
tidak menutup kemungkinan, hal ini juga berpotensi mencipatakan Pungli ditubuh
kepolisian, dan ini akan menjadi batu sandungan dalam proses reformasi
kepolisian. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar