Selasa, 03 Januari 2012

Batasan Besuk Tahanan

Pembatasan Besuk Tahanan Bentuk Pelanggaran HAM
-Dasar pembatasan STR Kapolri No: ST/1912/X/2011, tanggal 29/09/2011

Harapan yang tak pernah terkabulkan
Lampung, PBHI- Selama sebelas tahun berpisah setelah dilepaskan dari Departemen Pertahanan, Lembaga Kepolisian Republik Indonesia masih belum dapat diharapkan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tetapi, belakangan Kepolisian selalu memperlihatkan wajahnya secara terang-terangan dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis, dimulai dengan lahirnya kebijakan-kebijakan internal kepolisian yang merugikan warga negara Indonesia.

Salah satu aturan yang diterbitkan lembaga penegak hukum, Kepolisian yang dinilai merupakan bentuk pelanggaran, yaitu diterbitkannya Surat Telegram Kapolri No: ST/1912/X/2011, terrtanggal 29 September 2011 tentang Ketentuan Besuk Tahanan.

Ketentuan besuk tahanan yang disoroti oleh PBHI adalah permasalahan mengenai jadwal besuk tahanan (tersangka) dalam Rumah Tahanan yang berada di lingkungan Kepolisian hanya dibatasi selama dua hari seminggu, yaitu hari  Selasa  dan hari Jumat saja. Ini merupakan pelanggaran Hak-hak Tersangka. Penyusunan STR Kapolri tersebut, tidak mempertimbangkan asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap warga negara Indonesia, dan pembatasan besuk tahanan sangat mempengaruhi upaya penasihat hukum dalam melakukan upaya pembelaan.

Sesuai dengan isyarat Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jo Pasal 70 KUHAP yang menyebutkan, Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Dilihat dari ketentuan hak-hak tersangka dalam KUHAP, jelas bertentangan dengan ketentuan STR Kapolri yang membatasi hak warga negara. Setiap waktu, berarti setiap saat Penasihat Hukum dapat menemui kliennya yang sedang ditahan pada tingkat Kepolisian.

Bukan hanya dalam KUHAP, STR Kapolri ini yang telah diturunkan dalam STR Kapolda Lampung No: ST/1123/X/2001, tertanggal 21 Oktober 2011 dan STR Kapolresta Bandar Lampung No: STR/368/X/2011, tertanggal 27 Oktober 2011 tentang Ketentuan Besuk Tahanan juga sangat merugikan Advokat, maupun Pembela Umum dalam melakukan upaya pembelaan, khususnya dalam peran PBHI untuk memperjuangkan hak-hak tersangka. 

Aturan yang tidak jelas ini juga mencoreng semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dibangun para pendiri bangsa dengan cita-cita luhur, yakni semua warga negara wajib diperlakukan sama kedudukannya dimata hukum. Terkecuali,  warga negara (tersangka) telah diputus melalui lembaga peradilan yang fair, dan tersangka atau terdakwa secara meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga negara lainnya.

Sedangkan dalam uraian Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 10 ayat (1), juga menyebutkan, Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Dan ayat (2) berbunyi, Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana.

Dalam pertimbangan Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menerangkan, bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dan lebih rinci lagi, hak tersangka diatur dalam Pasal 18 ayat (1), yaitu setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terbitnya ketentuan besuk tahanan di Kepolisian ini telah memperumit aktifitas advokasi tersangka di lapangan, karena kurangnya pemahaman tentang pendidikan Hak Asasi Manusia di tubuh Kepolisian. Untuk itu, PBHI Lampung akan melakukan upaya hukum dengan terlebih dahulu mengirimkan Nota protes kepada Kapolri berkaitan permasalahan pembatasan jadwal besuk.

Harapannya, Kapolri dapat meninjau kembali dan mencabut STR Kapolri No: ST/1912/X/2011, tertanggal 29 September 2011 yang merugikan hak-hak tersangka agar pemenuhan keadilan masyarakat dapat terjamin. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan, hal ini juga berpotensi mencipatakan Pungli ditubuh kepolisian, dan ini akan menjadi batu sandungan dalam proses reformasi kepolisian. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar