Ø Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
v Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara
tertulis atau tidak tertulis;
v Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
v Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis;
v Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima;
v Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan;
v Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman
informasi;
v Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. Informasi yang diminta berada
di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik
yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak
berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan
mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan
alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang
dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format
informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
v Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang
waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara
tertulis;
v Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
PENYELESAIN SENGKETA
INFORMASI PUBLIK
Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi
Informasi
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi
Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan
informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan
informasi;
d. permintaan informasi
ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan
informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak
wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi
waktu yang diatur dalam UndangUndang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan
bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Pasal 37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
diajukan kepada Komisi Informasi Pusatdan/atau Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila
tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa
Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabatsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai
mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu
100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang
berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
HUKUM ACARA KOMISI
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui
Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui
Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam
proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan MediasiKomisi Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota
Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu
atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa
menarik diri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan
memutus perkara paling sedikit
3 (tiga)
orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk
umum.
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen
yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka
sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi
menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk
yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk
mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan
termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
itu.
Pasal 45
(1) Badan Publik harus
membuktikan halhal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat
memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus
menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik
mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi
tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi
yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan
Badan Publik dan memutuskan untuk
memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh
Pemohon Informasi Publik sesuai dengan
keputusan Komisi Informasi;
atau
b.mengukuhkan putusan atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk tidak
memberikan informasi yang diminta sebagian
atau seluruhnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi
tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk
menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang
Undang ini;
b. memerintahkan Badan Publik
untuk memenuhi kewajibannya dalam
jangka waktu pemberian informasi
sebagaimana diatur dalam
UndangUndang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan
atasan Badan Publik atau memutuskan
mengenai biaya penelusuran dan/atau
penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang
dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan
putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus
suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil,
pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian
tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dan ayat
(2)
hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang
bersengketa
secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi
dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah
diterimanya
putusan tersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang
dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 49
(1) Putusan pengadilan tata usaha
negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi
yang diminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasi
dan/atau memerintahkan Badan
Publik:
1. memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang dimohonkan oleh
Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian
atau seluruh informasi yang diminta
oleh Pemohon Informasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi
dan/atau memerintahkan Badan
Publik:
1. memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh
Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian
atau seluruh informasi yang diminta
Oleh Pemohon Informasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha
negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi untuk
menjalankan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang
Undang ini dan/atau memerintahkan
untuk memenuhi jangka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi
Publik; atau
c. memutuskan biaya penggandaan
informasi.
d. Pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri memberikan salinan
putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
( Juendi Leksa Utama, Divisi Advokasi PBHI Lampung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar