Selasa, 03 Januari 2012

TRAGEDI BSMI

ALIANSI SOLIDARITAS UNTUK
MASYARAKAT MESUJI
(PBHI Lampung, LBH Bandar Lampung, WALHI, DAMAR, AJI Bandar Lampung, KBH)
Keberadaan perkebunan sawit di Indonesia selalu saja mendatangkan masalah-masalah terutama dalam konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam (PSDA) hingga pelanggaran HAM serius, eksploitasi besar-besaran oleh Negara melalui tangan-tangan pengusaha ini telah merenggut banyak korban. Negara mempunyai kewajiban terhadap individu maupun kelompok orang . oleh karena itu Negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil). Salah satu dampak dari konflik agraria yang terjadi di Mesuji adalah pelanggaran HAM, pelanggaran HAM dalam bidang sipil politik (sipol) yang berlangsung sejak dulu hingga kini adlah kekerasan senjata dengan fisik maupun senjata. Pelanggaran HAM  dalam hak sipol di Mesuji yang baru-baru ini terjadi penembakan brutal oleh aparat keamanan (brimob) yang telah menewaskan seorang warga (Zaelani  45 th) dan 6 orang luka-luka. Negara dengan kekuasaannya yang dioperasikan oleh aparatur atau penguasa tidaklah dibenarkan bertindak tanpa batas dengan berbuat sewenang-wenang (semaunya) menindas rakyat yang lemah, "Oleh karena itu, kami mengecam tindakan PT.BSMI yang menjadikan kepolisian sebagai tameng perusahaan "
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Mendengar dan melihat kondisi dilapangan maka ALIANSI SOLIDARITAS UNTUK MASYARAKAT MESUJI menuntut;

1.      Mendesak KAPOLRI agar menghukum dan menindak tegas aparat BRIMOB yang melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan satu petani meninggal dan 6 orang luka tembak.serta mencopot KAPOLDA Lampung dan KAPOLRES Tulang Bawang.
2.      Segera tarik aparat TNI dan POLRI yang menjaga di tanah sengketa.
3.      Mendesak POLRI agar netral dan tidak mengkriminalisasikan warga.
4.      Tutup operasional PT. BSMI
5.      Mendesak kepada BPN agar mencabut HGU PT BSMI, sebab perolehan lahan tersebut didapatkan dengan cara-cara sepihak.
6.      Usut tuntas mafia agraria.
7.      Kembalikan pengelolaan tanah kepada warga.
8.      Meminta KOMNAS HAM untuk segera mengumumkan hasil temuannya di lapangan.
9.      Meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di lapangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar