Rabu, 04 Januari 2012

Lesu tanpa Pengacara

Sugiharto Wiharjo alias Alay




Selama Persidangan, Alay Kerap Gelengkan Kepala
 
Bandarlampung – Lain dulu, lain sekarang. Mantan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana Sugiharto Wiharjo alias Alay merasakannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung kemarin (3/1).

Dulu tanpa diminta, para penasihat hukum berbondong-bondong ’’merapat”. Namun hingga persidangan perdana penempatan dana APBD Pemkab Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana digelar kemarin, belum satu pun pengacara menawarkan diri untuk memberikan advokasi.

’’Belum ada pengacara yang mendampingi saya, Pak Hakim. Sebelumnya saya sudah ngobrol-ngobrol sama kawan-kawan advokad, apa mereka bisa membantu saya. Tetapi sampai saat ini belum ada yang bersedia membantu,’’ ujar Alay lesu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto serta hakim anggota Mochtar Ali dan Sri Suharini dengan hakim adhoc Surisno dan Haridi, Alay berjanji menunjuk pengacara pada persidangan selanjutnya.
’’Serbasulit. Karena kan tahu sendiri, saya ini di dalam lembaga, untuk berkomunikasi saja susah. Tetapi nanti saya persiapkan,” katanya.

Persidangan yang digelar di ruang Garuda itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Kohar, Dumoli Sianipar, dan Edwin Prabowo.Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian itu disebutkan pemindahbukuan kas APBD Lamtim tahun 2005-2010 itu berawal dari pertemuan Alay dengan Bupati Lamtim Satono di kantor bupati pada medio 2006.

’’Saat itu, terdakwa (Alay) menawarkan kepada Satono untuk menyimpan dana kas daerah Lamtim dalam bentuk tabungan di PT BPR Tripanca Setiadana,’’ ujar Abdul Kohar.Satono kemudian menyetujuinya. Dana kas daerah sebesar Rp119 miliar yang semula disimpan di Bank Lampung Kantor Kas Sukadana dan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Metro pun kemudian dipindahkan ke BPR Tripanca Setiadana. Proses pemindahbukuan berlangsung cepat lantaran Alay menjanjikan bunga tinggi sebesar 7,5 hingga 8,5 persen kepada Satono. Terdakwa juga memberikan bunga tambahan sebesar 0,45 sampai 0,50%.

’’Penempatan dana kas Pemkab Lamtim ke PT BPR Tripanca Setiadana merupakan keinginan terdakwa untuk mendapat tambahan modal dalam jumlah yang besar. Konsekuensinya, Satono akan diberikan kekayaan berupa uang dari terdakwa yang dihitung berdasarkan jumlah saldo kas daerah Pemkab Lamtim yang ditempatkan di PT BPR Tripanca Setiadana,’’ beber JPU lagi.

JPU menilai, tindakan terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No. 31/1999. ’’Pasal ini mengatur tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,’’ papar JPU.

Saat dakwaan dibacakan, Alay begitu serius menyimaknya. Sesekali dia terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya, mengesankan dakwaan yang dibacakan tim JPU terlalu berat buatnya. Usai persidangan, Alay masih dengan kepala tertunduk langsung meninggalkan ruangan persidangan diikuti empat pria yang mengawalnya. (esa/c1/ary)

Daftar Panjang Vonis Alay 

Jumat, 24 Juli 2009
-    Vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang M. Asnun.
-    Terdakwa melanggar UU No. 7/1992 tentang Perbankan, yakni dengan mengajukan kredit fiktif sebesar Rp735,455 miliar atas nama 177 debitur.

Rabu, 16 Desember 2009
-    Vonis 8 bulan penjara percobaan 1 tahun oleh ketua majelis hakim M. Asnun.
-    Alay juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan uang milik nasabah Bank Tripanca, Indriana, senilai Rp500 juta.

Selasa, 19 Januari 2010
-    Vonis 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
-    Terdakwa melakukan tindak penggelapan 178,8 ton lada milik CV Roda Mandala Dwipa senilai Rp3,57 miliar dengan asumsi harga lada Rp21.000 per kilogram.

Selasa, 18 Mei 2010
-    Vonis 8 bulan penjara percobaan satu tahun oleh majelis hakim Tani Ginting, S.H.
-    Terdakwa melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dana korban Prabawa mengajukan kredit ke BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp1,5 miliar.
Sumber: Bank Data Radar Lampung 2009-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar