Lesu tanpa Pengacara
Sugiharto Wiharjo alias Alay
Bandarlampung
– Lain dulu, lain sekarang. Mantan Komisaris Utama PT BPR Tripanca
Setiadana Sugiharto Wiharjo alias Alay merasakannya saat menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung kemarin (3/1).
Dulu tanpa diminta, para penasihat hukum berbondong-bondong
’’merapat”. Namun hingga persidangan perdana penempatan dana APBD Pemkab
Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana digelar kemarin, belum satu pun
pengacara menawarkan diri untuk memberikan advokasi.
’’Belum ada
pengacara yang mendampingi saya, Pak Hakim. Sebelumnya saya sudah
ngobrol-ngobrol sama kawan-kawan advokad, apa mereka bisa membantu saya.
Tetapi sampai saat ini belum ada yang bersedia membantu,’’ ujar Alay
lesu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto serta
hakim anggota Mochtar Ali dan Sri Suharini dengan hakim adhoc Surisno
dan Haridi, Alay berjanji menunjuk pengacara pada persidangan
selanjutnya.
’’Serbasulit. Karena kan tahu sendiri, saya ini di
dalam lembaga, untuk berkomunikasi saja susah. Tetapi nanti saya
persiapkan,” katanya.
Persidangan yang digelar di ruang Garuda itu
mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul
Kohar, Dumoli Sianipar, dan Edwin Prabowo.Dalam berkas dakwaan
yang dibacakan JPU secara bergantian itu disebutkan pemindahbukuan kas
APBD Lamtim tahun 2005-2010 itu berawal dari pertemuan Alay dengan
Bupati Lamtim Satono di kantor bupati pada medio 2006.
’’Saat
itu, terdakwa (Alay) menawarkan kepada Satono untuk menyimpan dana kas
daerah Lamtim dalam bentuk tabungan di PT BPR Tripanca Setiadana,’’ ujar
Abdul Kohar.Satono kemudian menyetujuinya. Dana kas daerah
sebesar Rp119 miliar yang semula disimpan di Bank Lampung Kantor Kas
Sukadana dan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Metro pun kemudian
dipindahkan ke BPR Tripanca Setiadana. Proses pemindahbukuan
berlangsung cepat lantaran Alay menjanjikan bunga tinggi sebesar 7,5
hingga 8,5 persen kepada Satono. Terdakwa juga memberikan bunga tambahan
sebesar 0,45 sampai 0,50%.
’’Penempatan dana kas Pemkab Lamtim ke
PT BPR Tripanca Setiadana merupakan keinginan terdakwa untuk mendapat
tambahan modal dalam jumlah yang besar. Konsekuensinya, Satono akan
diberikan kekayaan berupa uang dari terdakwa yang dihitung berdasarkan
jumlah saldo kas daerah Pemkab Lamtim yang ditempatkan di PT BPR
Tripanca Setiadana,’’ beber JPU lagi.
JPU menilai, tindakan
terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dikenai pasal 5
ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
18 UU No. 31/1999. ’’Pasal ini mengatur tentang pemberantasan tipikor
jo pasal 64 ayat 1 KUHP,’’ papar JPU.
Saat dakwaan dibacakan, Alay
begitu serius menyimaknya. Sesekali dia terlihat menggeleng-gelengkan
kepalanya, mengesankan dakwaan yang dibacakan tim JPU terlalu berat
buatnya. Usai persidangan, Alay masih dengan kepala tertunduk langsung
meninggalkan ruangan persidangan diikuti empat pria yang mengawalnya.
(esa/c1/ary)
Daftar Panjang Vonis Alay
Jumat, 24 Juli 2009- Vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang M. Asnun.
- Terdakwa melanggar UU No. 7/1992 tentang Perbankan, yakni dengan mengajukan kredit fiktif sebesar Rp735,455 miliar atas nama 177 debitur.
Rabu, 16 Desember 2009
- Vonis 8 bulan penjara percobaan 1 tahun oleh ketua majelis hakim M. Asnun.
- Alay juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan uang milik nasabah Bank Tripanca, Indriana, senilai Rp500 juta.
Selasa, 19 Januari 2010
- Vonis 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
- Terdakwa melakukan tindak penggelapan 178,8 ton lada milik CV Roda Mandala Dwipa senilai Rp3,57 miliar dengan asumsi harga lada Rp21.000 per kilogram.
Selasa, 18 Mei 2010
- Vonis 8 bulan penjara percobaan satu tahun oleh majelis hakim Tani Ginting, S.H.
- Terdakwa melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dana korban Prabawa mengajukan kredit ke BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp1,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar