TATA CARA PENGAJUAN PERKARA
Pengadilan Agama
-
Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri)
mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke
Pengadilan Agama;
-
Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
-
Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku
Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.
-
Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.
-
Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
PROSES PERSIDANGAN
-
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
-
Tahapan Persidangan:
-
Upaya perdamaian
-
Pembacaan permohonan atau gugatan
-
Jawaban Termohon atau Tergugat
-
Replik Pemohon atau Penggugat
-
Duplik Termohon atau Tergugat
-
Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
-
Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
-
Musyawarah Majelis
-
Pembacaan Putusan/Penetapan
-
-
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
-
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
-
Menetapkan hari sidang ikrar talak;
-
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
-
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
-
-
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
-
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
-
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
-
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
UPAYA HUKUM
-
Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
-
Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
-
Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;
-
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
-
Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;
-
Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
-
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;
-
Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
-
Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
-
Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.
| Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank |
|
Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. atau data diri untuk berperkara buta huruf |
|
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. |
|
Ketiga :
Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. |
|
Catatan :
|
| Keempat : Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). |
|
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada
pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar
penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
|
|
Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan
bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data
dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian
pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan
uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
|
|
Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip
bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara
menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
|
|
Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank
kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas
kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan
menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan
yang bersangkutan.
|
|
Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada
petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah
tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM).
|
|
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat
surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi
nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil
dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
|
|
Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1
(satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor
register kepada pihak berperkara.
|
| PENDAFTARAN SELESAI Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar