Kepolisian kerap mengalihkan laporan buruh ke wilayah perselisihan hubungan industrial. Foto: SGP
Polri Kurang 'Melek' Hukum Perburuhan
Tahukah
Anda bahwa UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang
ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah
minimum? Ancaman sanksinya yaitu penjara antara satu hingga empat tahun
dan atau denda berkisar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Hal itu tegas
disebutkan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Walau
tegas diatur, tapi bisa dihitung berapa banyak pengusaha yang dipidana
karena ancaman Pasal 185 UU Ketenagakerjaan itu. Pengacara publik LBH
Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.
Pria yang akrab disapa Aben itu menduga lemahnya pengetahuan hukum perburuhan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kurang responsifnya polisi dalam bertindak. Akibatnya, aparat kepolisian sering menganggap laporan buruh tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana, melainkan kasus perselisihan perdata antara buruh dan perusahaan.
“Dari awal kita (buruh,-red) melapor itu sekarang sudah agak dipersulit di kepolisian karena kalau dulu kita lapor ke bagian SPK (sentra pelayanan kepolisian, red) langsung diterima. Nah kalau sekarang sebelum terima laporan kita, petugas SPK-nya itu membawa kita kepada penyidik untuk konsultasi kira-kira ini kasusnya masuk pidana atau perdata. Jadi mereka suka kabur menerjemahkan,” aku Aben kepada hukumonline, Senin (2/1).
Penyebab lainnya, masih menurut Aben, sampai saat ini belum ada bagian khusus di kepolisian yang menangani masalah perburuhan sehingga tidak ada aparat kepolisian yang mendalami pidana perburuhan secara mendalam. Aben juga mensinyalir bahwa Polri belum melihat kasus perburuhan sebagai perkara yang harus ditangani secara khusus dan serius. Sejauh ini unit yang menerima laporan buruh di Polda Metro Jakarta adalah bagian Renakta (Remaja, anak dan Wanita) dan Sumdaling (Sumber daya manusia dan lingkungan).
Pernyataan
Aben bukan isapan jempol. Polri tampaknya tidak bisa membedakan mana
perkara perselisihan yang bisa diselesaikan lewat jalur penyelesaian
hubungan industrial, dan mana yang mesti ditindaklanjuti secara pidana.
Kapolri Timur Pradopo misalnya yang menyatakan semua penanganan masalah perburuhan harus diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Yaitu mekanisme bipartit antara pihak pekerja dan manajemen. Dan mekanisme tripartit yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau di tingkat provinsi. “Termasuk peradilannya adalah peradilan perburuhan,” kata Timur Pradopo, di Jakarta, Jumat (30/12).
Kapolri lantas memberi contoh pihak pekerja yang melakukan aksi demonstrasi di Tangerang menuntut kenaikan UMP. Masalah ini menurutnya harus diselesaikan lewat proses yang sudah ia sebut tadi. Kepolisian baru akan bertindak bila menemukan ada unsur tindak pidana dalam perselisihan perburuhan.
Senada dengan pimpinannya, Kadiv Humas Polri Saud Usman Nasution menyebutkan bahwa urusan perselisihan hubungan industrial seperti upah minimum bukan ranah kepolisian. Baginya aparat kepolisian baru akan bertindak jika mencium adanya tindak pidana, misalnya ada unsur penipuan dan lain sebagainya. Jika tidak ada unsur yang dianggap memiliki muatan pidana, maka tidak akan bertindak.
Jalur Pengawasan
Selain melalui jalur kepolisian, lanjut Aben, sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh buruh untuk melaporkan tindak pidana perburuhan. Yaitu melapor ke bagian pengawasan di Sudinakertrans. Menurut Aben tiap lembaga itu
memiliki keunggulan dan kekurangan. Bagian pengawas di Sudinakertrans
memiliki perspektif yang jelas tentang perburuhan, begitu pula kaitannya
dengan tindak pidana yang termaktub dalam hukum perburuhan. Tapi
kekurangannya, lembaga yang berada di bawah payung Kemenakertrans itu
tidak memiliki kekuatan memaksa.
Selain itu Aben mengingatkan bahwa tidak semua aparat
Sudinakertrans bidang pengawasan menjabat sebagai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS). Yaitu jabatan yang memiliki kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Misalkan dari lima aparat
pengawasan ada dua sampai tiga orang yang memiliki kompetensi sebagai
PPNS, lanjut Aben.
“Misalkan ketika kita lapor kepada pengawasan terus pengusahanya dijadikan tersangka, maka (aparat,-red) pengawasan itu tidak memiliki kuasa untuk memanggil pengusaha. Berbeda dengan polisi. Kalau kita lapor ke polisi pasti kewenangan polisi lebih besar dibandingkan dengan pengawas,” kata dia.
Sedangkan untuk lembaga kepolisian, wewenang yang dimiliki
lebih menggigit ketimbang pengawas Sudinakertrans. Masalahnya, pihak
kepolisian tidak memiliki unit khusus yang menangani diskursus
perburuhan. Buruh yang melapor harus berusaha keras meyakinkan polisi
bahwa apa yang dilaporkan adalah tindak pidana.
Walau terkesan penanganannya tidak ditanggapi serius oleh
kepolisian, tapi menurut Aben hal ini penting untuk mendorong buruh agar
tetap melaporkan tindak pidana perburuhan ke polisi. Baginya langkah
ini dapat menutup celah hukum yang ada di peraturan perundangan
perburuhan. Ia berkeyakinan bahwa ini adalah salah satu langkah untuk
menegakkan hukum perburuhan.
Sumber: hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar