Rabu, 01 Februari 2012

Perjanjian Utang Piutang

Contoh Surat Perjanjian :



SURAT PERJANJIAN

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh dan antara:

I.               Nama      : DONI PUTRA EFENDI
Kelahiran  : Padang, 18-09-1979
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Woltermonginsidi Gg Nuri No.02 Rt 001/- Kelurahan Pengajaran,
                Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.             Nama      : DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran  : Jakarta, 09-03-1982
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA sebelum perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu Perjanjian ini sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.

Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan dari selama tiga kali angsuran dari bulan Februari sampai dengan April tahun 2012.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN

1.   Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.   Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  50 % (Lima Puluh Persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
KELALAIAN
1.   Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud, bilamana:
      a. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
    c.  Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 5979 YD, Merk YAMAHA MIO tahun 2009, Nomor Rangka MH328D0029K4932001, Nomor Mesin 28D-493817, Nomor BPKB 6270770 F, atasnama istri PIHAK PERTAMA yang bernama WAHYU MAIRANI WIJIASTUTI kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
KUASA

1.   PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.   Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.   Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA,                                                                            PIHAK PERTAMA,




DADE MAKMUR SULAEMAN                                                          DONI PUTRA EFENDI



Saksi-saksi:
1.   JUENDI LEKSA UTAMA, SH
2.   ANDI KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3.   MUZAKIR



Contoh Kedua:

SURAT PERJANJIAN

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh dan antara:

I.                  Nama  : MUZAKIR
Kelahiran  : Purbalingga, 16-02-1957
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat     : Jalan Sasonoloyo No.58 B LK III, RT 010 Kelurahan Gunung Sulah,
                  Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.                Nama  : DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran  : Jakarta, 09-03-1982
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA sebelum perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu Perjanjian ini sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.

Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan sebanyak tiga kali angsuran dari bulan Februari sampai dengan April tahun 2012.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN

1.   Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.   Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  50 % (Lima Puluh Persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
KELALAIAN
1.   Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud, bilamana:
      a. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
    c.  Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dua jaminan kendaraan bermotor, sebagaimana jaminan yang pertama kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 6610 YJ, Merk Honda/NC11B1C A/T, tahun 2010, Nomor Rangka MH1JF2210AK272987, Nomor Mesin JF22E-1269752, Nomor BPKB 2167086 F, atas nama DAKIR, yakni tidak lain nama saya sendiri MUZAKIR yang disingkat menjadi nama panggilan DAKIR dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Untuk jaminan yang kedua akan disebutkan diluar surat perjanjian ini, yang akan dibuatkan surat pernyataan jaminan dari PIHAK PERTAMA secara terpisah

Pasal 8
KUASA

1.   PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.   Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.   Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA,                                                                            PIHAK PERTAMA,




DADE MAKMUR SULAEMAN                                                          MUZAKIR



Saksi-saksi:
1.   JUENDI LEKSA UTAMA, SH
2.   ANDI KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3.   DONI PUTRA EFENDI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar