|
Penjelasan Prosedur Bantuan Hukum
|
- PENDAHULUAN
Program pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang
Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan
diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum
dari tahun ke tahun.
Arah kebijaksanaan dari program bantuan
hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan
kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk
menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui
penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan
hukumnya di depan Pengadilan.
Dalam rangka pemerataan pemberian dana
bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di
tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui
Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana
bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang,
penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga
dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum
Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak
mampu dapat disalurkan melalui :
- Dana Bantuan Hukum melalui
Pengadilan Negeri; atau
- Dana Bantuan Hukum yang
disediakan di Lembaga Bantuan Hukum
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan
hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya
setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak
memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan
sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak
dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi
dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang
semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai
pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela
kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang
terbatas
- DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Program pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut
di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan
finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung.
- Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara
berhak memperloleh bantuan hukum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
- Pasal 56 (1) tentang : Dalam
hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun
atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
- Pasal 56 (2) tentang : Setiap
penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
- Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa
yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh
izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
- Instruksi Menteri Kehakiman RI
No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan
Hukum.
- Instruksi Menteri Kehakiman RI
No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Surat Edaran Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No.
D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan
Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui
LBH.
C.
TUJUAN PROGRAM
BANTUAN HUKUM
- Aspek Kemanusiaan
Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari
program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum
yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan.
Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan
proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk
memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.
- Peningkatan Kesadaran Hukum
Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan
bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum
masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi
masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang
mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.
- PENGERTIAN BANTUAN HUKUM
Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :
- Memberikan nasehat atau advis hukum
bagi masyarakat yang membutuhkannya;
- Bertindak sebagai pendamping atau
kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan
kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;
- Bertindak sebagai pendamping dan
pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak
pidana di depan Pengadilan.
- PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM
BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi
masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah
terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum
tersebut dapat dilakukan melalui :
- Bantuan (pembelaan) hukum yang
dilakukan oleh Advokat secara perorangan
- Bantuan (pembelaan) hukum yang
dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan
Hukum setempat.
- MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM
PROGRAM BANTUAN HUKUM
Kriteria dan sifat bantuan hukum yang
diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan
Pengadilan adalah sebagai berikut :
- Dana bantuan hukum yang diberikan oleh
Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap
gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di
Pengadilan.
- Dana bantuan hukum tersebut
tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang
membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa
kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari
masyarakat yang bersangkutan.
- BAGAIMANA DAN KEMANA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
- Tempat Memperoleh Informasi
Masyarakat tidak mampu yang menghadapi
perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak
hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi
setempat misalnya:
- Pengadilan Negeri / Tinggi;
- Kejaksanaan Negeri / Tinggi;
- Lembaga Bantuan Hukum.
- Cara Memperoleh Bantuan Hukum
Untuk mendapatkan bantuan hukum yang
disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu
dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
- Surat Pernyataan Tidak Mampu
dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau
c.
Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga
Bantuan Hukum setempat.
H.
ASAS HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
Dalam proses peradilan pidana, baik yang
menyangkut hukum material dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan
untuk mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya. Untuk itu, ada
ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang wajib dipenuhi ketika seseorang harus didakwa dan dihukum
melalui Pengadilan, misalnya :
- Pasal 6 (1) :
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan
pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Nullum
delictum sine praevia lege).
- Pasal 6 (2) :
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana,
kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas
dirinya.
- Pasal 8 :
Setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Presumption of innocense).
- Pasal 37 :
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
Berdasarkan asas-asas hukum tersebut di
atas, dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP,
maka Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti
penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam
proses peradilan pidana.
- ASAS HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Dalam proses peradilan perdata, baik yang
menyangkut hukum materil dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan
untuk melindungi kepentingan hukum dari para pihak (penggugat dan
tergugat) yang berperkara di Pengadilan. Adapun asas-asas hukum tersebut
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menganut asas peradilan
berbiaya ringan dan asas persamaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang
berperkara, yaitu:
- Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 5 ayat 1).
- Pengadilan membantu pencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan (Pasal 5 ayat 2).
2. Bahwa
Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) menganut beberapa asas yang menyangkut
kepentingan keperdataan para pihak yang berperkara, yaitu:
- Para pihak dalam perkara perdata
(penggugat dan tergugat) dapat memilih salah satu dari upaya
penyelesaian sengketa perdata, yaitu upaya yang dilakukan melalui
pengadilan atau upaya yang dilakukan di luar pengadilan (melalui
upaya perdamaian).
- Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan melalui
pengadilan :
- Para pihak berperkara dapat menghadap sendiri proses
persidangan atau meminta bantuan hukum dari Advokat. (Pasal 118
HIR / 142 RBG).
- Ketua Pengadilan Negeri memberi nasehat dan
pertolongan kepada orang yang menggugat atau kepada wakilnya
tentang hal memasukkan tuntutannya. (Pasal 119 HIR / 143 RBG).
- Jika orang yang menggugat tidak pandai menulis, maka
tuntutannya boleh dilakukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan
Negeri. Ketua itu mencatat tuntutan tersebut atau menyuruh
mencatatnya. (Pasal 120 HIR / 144 RBG).
- Sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, Ketua
Majelis Sidang atau Hakim yang menyidangkan diwajibkan untuk
mengusahakan tercapainya suatu perdamaian diantara mereka yang
berperkara. (Pasal 130 HIR / 154 RBG).
- Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu
menanggung biaya perkara, mereka dapat memperoleh izin untuk
berperkara dengan cuma-cuma. (Pasal 237 HIR / 273 RBG).
Berdasarkan asas-asas hukum perdata
tersebut di atas, khususnya asas yang termuat dalam Pasal 237 HIR / 273
RBG, maka Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai
arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum
dalam proses peradilan perdata.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar