Sejumlah terdakwa korupsi di pemerintah beralasan jalankan perintah jabatan atau perintah atasan. Foto: SGP
Terdakwa Korupsi Lolos Karena Pasal 51 (1) KUHP
Hakim melihat pada aspek kewenangan yang tak dimiliki terdakwa.
Sumber; Hukum Online
Sejumlah
terdakwa perkara korupsi di instansi pemerintah beralasan mereka
menjalankan perintah jabatan atau perintah atasan. Di Pengadilan Tipikor
Jakarta misalnya, terdakwa Oentarto Sindung Mawardi berdalih pembuatan
radiogram penyediaan mobil pemadam kebakaran kepada kepala daerah
sebagai perintah jabatan. Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Amrun
Daulay juga pernah mengajukan pledoi senada. Toh, Oentarto dan Amrun tetap divonis bersalah di tingkat pertama.
Para
terdakwa korupsi, termasuk Ontarto dan Amrun, masih punya peluang bebas
di tingkat yang lebih tinggi: banding, kasasi, atau peninjauan kembali
(PK). Peluang itu bukan sesuatu yang mustahil. Seperti yang dialami
Syamsul Bahri bin Said Makkoaseng. Mahkamah Agung baru saja
memublikasikan putusan perkara pria yang kelahiran 31 Desember itu
melalui laman resmi Mahkamah.
Syamsul
Bahri lolos dari jeratan pidana korupsi di tingkat PK. Majelis hakim
agung dipimpin langsung Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengoreksi putusan
majelis kasasi. Dua hakim lain Hj Rehngena Purba dan H. Dirwoto juga
sepakat. Tak ada dissenting opinion. Putusan PK membuat terdakwa lolos dari kemungkinan penjara 1,5 tahun plus denda 50 juta rupiah dan ganti rugi 2,4 juta rupiah.
Argumentasi
penting majelis hakim PK membebaskan Syamsul Bahri berkaitan dengan
Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana. Perbuatan terdakwa membeli mobil ambulance
dari dana bantuan untuk orang miskin dan menggunakan anggaran lain
untuk perjalanan dinas bupati, tak bisa dikriminalisasi lantaran masuk
lingkup Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana.
Pasal 51 KUHP dikenal sebagai klausul perintah jabatan (ambtelijk bevel). Sering digunakan sebagai alasan untuk menghapus pidana terhadap terdakwa (exemption from liability).
Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan “tidaklah dapat dihukum
barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah
jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang
memberikan perintah tersebut”. Dalam bahasa Belanda, rumusan ayat ini
adalah ‘Niet strafbaar is hij die een feit begaat ter uitvoering van een ambtelijk bevel, gegeven door het daartoe bevoegde gezag’.
Poin
penting ayat ini adalah pemberian wewenang oleh pejabat yang berwenang.
Jika perintah diberikan oleh pejabat yang tak berwenang, terdakwa tidak
bisa menggunakan dalih ini untuk lolos dari jerat hukum. Kecuali ia
bisa membuktikan adanya iktikad baik. Begitulah yang dirumuskan lebih
lanjut pada ayat (2) pasal 51 KUHP.
Dalam
kasus Syamsul Bahri, majelis PK melihat semua perbuatan terdakwa
dilakukan atas perintah Bupati Jeneponto yang sah. Bupati memerintahkan
terdakwa menyimpan buku rekening dana proyek Program Penanggulangan
Dampak Pengurangan Subsidi Energi Bidang Kesehatan (PD PSE-BK) yang
kemudian berubah menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan
Bakar Minyak Bidang Kesehatan PKPS BBM-BK). Penggunaan anggaran bantuan
orang miskin untuk pembelian ambulance juga atas perintah Bupati
Jeneponto.
Kalaupun
terdakwa hendak dimintai tanggung jawab, ternyata terdakwa bukan orang
yang punya kewenangan menentukan. Terdakwa hanya sebagai Kepala Bagian
Keuangan Pemkab Jeneponto, bukan sebagai pengelola proyek PKPS BBM-BK.
“Penggunaan uang dalam rekening tersebut semuanya adalah atas perintah
dari bupati,” begitu argumentasi majelis PK. “Karena itu sebagai bawahan
(terdakwa—red) tidak mempunyai pilihan untuk menolak”.
Pada
bagian lain pertimbangan, majelis PK menyebutkan “terdakwa tidak
mempunyai wewenang untuk menggunakan uang tersebut tanpa ada perintah
dari bupati”. Majelis melanjutkan: “yang bertanggung jawab atas
penggunaan rekening tersebut, apabila ternyata ada kerugian negara,
seharusnya adalah bupati”.
Putusan
PK tertanggal 11 Agustus 2011 itu tak melulu menyinggung Pasal 51 ayat
(1) KUH Pidana. Koreksi terhadap putusan kasasi dilakukan karena judex
juris dianggap tak mempertimbangkan apakah putusan bebas yang
dikeluarkan Pengadilan Tinggi bersifat bebas murni atau tidak murni.
Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan hanya putusan bebas tidak murni
yang bisa diajukan kasasi.
Melalui
putusan PK tersebut, Syamsul Bahri bisa bernafas lega. Sejak 2007 ia
harus menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia dituduh melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi ketika mengalihkan dana program PKPS
BBM-BK untuk membeli ambulance dan aksesorisnya. Selain uang
pengembalian pembelian aksesoris tidak dikembalikan ke kas negara,
melainkan dipakai untuk menutupi biaya perjalanan dinas bupati.
Perbuatan terdakwa melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Terhadap penggunaan UU No 1 Tahun 2004,
pengacara Syamsul Bahri juga mempersoalkan pada memori PK. Perbuatan
terdakwa yang dikualifisir jaksa sebagai perbuatan melawan hukum terjadi
pada sekitar Juni 2002, tetapi kemudian dijerat dengan Undang-Undang
yang baru disahkan pada 2004. Jaksa telah melanggar asas legalitas dan
asas larangan tidak berlaku surut. Bagaimana mungkin seseorang
dinyatakan melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang tahun 2004
padahal perbuatan itu terjadi pada 2002? Sayang, argumentasi ini tak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis PK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar