Pasal-Pasal Pidana di Luar KUHP yang Digugat
Ratusan hingga ribuan pasal pidana tersebar dalam Undang-Undang di luar KUHP siap mengancam siapapun. Pencantuman pasal pidana nyaris tak terkendali.
Pencantuman pasal
pidana pada hampir semua undang-undang sebenarnya bukan tanpa risiko.
Semakin banyak pasal pidana dimuat, semakin besar potensi disharmoni dan
disparitas pemidanaan. Masalah lain adalah penormaan pidana yang
dianggap sembarangan dan mengabaikan asas-asas hukum pidana. Pidana
khusus, demikian sebutan pasal pidana di luar KUHP, acapkali dibuat tanpa mempertimbangkan secara saksama pijakan konstitusional.
Para pakar hukum bukan tak menyadari masalah itu. Prof Aswanto, akademisi Universitas Hasanuddin Makassar menyebut politik hukum pidana nasional masih ortodoks.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meminta
agar pemerintah dan DPR membuat moratorium pencantuman pasal pidana
dalam undang-undang seraya menunggu pengesahan RUU KUHP.
Kekhawatiran para
akademisi bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun lalu saja, hampir seratus
pasal pidana baru dihasilkan DPR dan Pemerintah. Mudzakkir menilai
kebiasaan mengobral pasal pidana adalah ciri negara totaliter yang
selalu melihat warganya dari kacamata kriminalitas.
Warga negara yang
merasa dirugikan mencoba melakukan perlawanan. Sejarah mencatat ada
sejumlah pasal pidana yang ‘digugat’ warga negara dan akhirnya
dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Apa saja pasalnya?
1. Ancaman Pidana Bagi Petani dan Masyarakat Adat
UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
diharapkan bisa meminimalisir konflik agraria di sekitar wilayah
perkebunan. Ada delapan pasal pidana dalam Undang-Undang yang mulai
berlaku sejak 11 Agustus 2004 itu. Namun Pasal 47 dan Pasal 21 dinilai
merugikan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah perkebunan. Pasal ini
melarang siapapun melakukan tindakan yang merusak hutan atau menganggu
usaha perkebunan, atau tindakan yang mengakibatkan terganggungnya usaha
perkebunan.
Ancaman pidananya
maksimal 5 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. Empat orang
petani mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena
menganggap norma yang tercantum dalam Pasal 47 dan Pasal 21 UU
Perkebunan sangat umum, sehingga bisa ditafsirkan secara
karet. Akhirnya pada 6 September 2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 21 beserta penjelasannya, dan Pasal 47 UU Perkebunan bertentangan
dengan UUD 1945.
2. Ancaman Pidana Bagi Dokter
Seorang dokter yang
tidak memasang papan nama, atau berpraktik tanpa Surat Izin Praktik
(SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bisa dipidana penjara.
Demikianlah ancaman yang termuat dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, dan
Pasal 79 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Para pembentuk undang-undang dianggap salah kaprah karena
mengkriminalisasi perbuatan yang masuk kategori pelanggaran
administratif. Kalangan dokter tak keberatan dikenakan sanksi
administratif jika tak memenuhi izin-izin tersebut.
Sanksi kurungan dan penjara dalam UU Praktik Kedokteran jika ditilik dari teori filsafat hukum pidana, logika kriminalisasi yang dibentuk dalam undang-undang
tersebut tidak proporsional, dan menimbulkan rasa takut bagi dokter.
Ketakutan dari para dokter dapat berakibat menurunnya pelayanan
kesehatan pada masyarakat sehingga akan berbenturan pula dengan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Begitulah
antara lain pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika menyatakan sebagian
rumusan dalam pasal-pasal tadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
pada Juni 2007 lalu.
3. Ancaman Pidana Bagi Orang yang Bertindak Seolah-Olah Advokat
UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat
termasuk yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 31
undang-undang ini menarik perhatian dan dikritik kalangan akademisi dan
dosen yang bekerja di lembaga konsultasi dan bantuan hukum kampus. Pasal
31 mengancam pidana siapapun yang bertindak seolah-olah seorang advokat
padahal ia bukan advokat menurut aturan undang-undang ini. Rumusan
Pasal 31 mengancam pidana dosen-dosen yang memberikan jasa hukum,
sekalipun tugas demikian merupakan amanat konsep tridharma perguruan
tinggi. Lagipula keberadaan LKBH kampus sudah berlangsung lama. Pasal
ini juga pernah dipakai polisi untuk menjerat aktivis paralegal LBH yang
mendampingi klien.
Mahkamah Konstitusi
akhirnya menyatakan Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945.
Nyawa pasal itu dicabut. Bahkan beberapa tahun kemudian, Undang-Undang
Bantuan Hukum mengakomodir kehadiran dosen dan aktivis LBH memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Sebenarnya, jumlah
pasal pidana yang pernah dimohonkan lebih dari tiga. Kini, Mahkamah
Konstitusi juga tengah menangani permohonan judicial review terhadap
pasal pidana yang mengancam akuntan publik, dan dua pasal pidana dalam
UU Intelijen Negara.
Ancaman Pidana Bagi Akuntan Publik
Sejumlah warga negara meminta agar ancaman pidana Pasal 55 dan Pasal 56 UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
dibatalkan. Pasal 55 mengancam akuntan publik yang memanipulasi,
membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data berkaitan dengan
jasa diberikan, atau memalsukan dan/atau menghilangkan data atau
catatan pada kertas kerja, hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal
300 juta rupiah. Pasal 56 mengancam pidana yang sama kepada pihak
terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55.
Pemohon merupakan
terpidana yang merasa dirugikan oleh berlakunya UU Akuntan Publik,
terutama mengenai kata ‘manipulasi’. Rumusan kata ini dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 UU Akuntan Publik dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bagi pemohon, kata ‘manipulasi’ tak dikenal dalam KUHP. Yang ada adalah
pemalsuan surat.
Ancaman Pidana Bidang Intelijen
Pasal pidana lain yang kini sedang dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi adalah ancaman pidana dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Permohonan ini belum lama didaftarkan.
Sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar