Selasa, 24 Januari 2012

Hirarki Perundang-undangan

Problematika Pengujian TAP MPR
MPR pun tak punya kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur.


Sistimatika peraturan perundang-undangan yang diatur UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ternyata masih menyisakan persoalan. Padahal, undang-undang ini dikeluarkan untuk memperbaiki regulasi sebelumnya. Salah satu yang menimbulkan pertanyaan hingga kini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
 
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR mempunyai kedudukan setingkat di bawah UUD 1945. Masuknya kembali TAP MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan memang dikritik sejumlah kalangan. Mereka yang setuju berdalih masih ada TAP MPR yang diakui dan masih berlaku sehingga perlu dicantumkan dalam tata urusan. Namun, kini muncul persoalan baru: siapa yang menguji TAP MPR, dan apakah bisa diuji suatu peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR.
 
Kasubdit Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, mengatakan masuknya TAP MPR ke dalam tata urusan merupakan konsekuensi hukum dari masih berlakunya sejumlah TAP MPR/MPRS. Antara lain TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan TAP No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
 
Meskipun masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP lagi. Menurut Ratna, secara konstitusional MPR tak bisa lagi menerbitkan TAP. “MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling),” ujarnya di sela-sela seminar hukumonline, 12 Januari lalu.
 
Dengan kata lain, TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya, Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 hanya mengatur pengujian Undang-Undang terhadap UUD, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Yang pertama dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan yang kedua menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Lantas, siapa yang berwenang menguji TAP MPR?
 
Ratna Indah Cahyaningsih mengakui secara yuridis-formal tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya. UUD 1945 pasal 24 ayat (1) juga hanya mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
 
“Untuk pengujian TAP MPR atau Perppu tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian,” tegasnya.
 
Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengajukan pandangan alternatif. Menurut dia, oleh karena eksistensi TAP MPR sudah menjadi materi muatan undang-undang, maka cukup mengajukan pengujian undang-undang terkait. Dalam hal ini pasal 7 UU No 12 Tahun 2011. “Kita (minta) batalin Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, rontok semua itu,” ujarnya.
 
Berkaitan pengujian peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR, Irman tak menyinggung secara langsung. Ia hanya mengingatkan bahwa undang-undang sekalipun harus tunduk pada TAP MPR. Apalagi peraturan di bawah undang-undang.
 
Namun, Irman juga mengatakan bahwa belum tentu semua warga negara Indonesia menerima keberlakuan TAP MPR yang masih ada. Misalnya, TAP MPR tentang Pembubaran PKI belum tentu diterima seluruh warga negara Indonesia saat ini. Sehingga, tetap ada potensi untuk mempersoalkan TAP MPR. Persoalannya, lembaga mana yang berwenang menguji TAP MPR?

 www.hukumonline.com

Jumat, 20 Januari 2012

Cara Baca Resep Dokter

Cara Membaca Resep Dokter


http://faktabukanopini.blogspot.com/Resep dapat diartikan sebagai Permintaan Tertulis dari seorang Dokter maupun Dokter Hewan terhadap sejumlah Obat atau Alat Kesehatan kepada seorang Apoteker di Apotek.\
Lalu bagaimana kita, sebagai orang awam dapat membacanya? Mari kita lihat contoh Resep Dokter dibawah ini (klik gambar untuk lebih jelasnya):


Keterangan gambar :


1. Sebuah Resep yang Lengkap diantaranya Harus Mencantumkan Nama Dokter dan Alamat Prakteknya, seperti terlihat dibagian atas Resep ini.

2. Harus menyertakan Tanda R/ di resepnya. Tanda R/ ini singkatan dari Bahasa Latin yakni Recipe artinya Ambilah.

3. Di bagian R/ yang pertama terlihat ada beberapa obat dalam satu R/. Sudah bisa ditebak, bahwa Obat ini akan diracik. Obat yang terdapat didalam R/ yang pertama terdiri dari : CTM, Efedrin, Aminophyline, Laktas Calsium, Glyceril guaicolate. Jumlah Miligram (mg) atau Tablet (tab) disamping obat, adalah jumlah obat yang dibutuhkan.

4. Masih diresep R/ pertama, ada perintah Cara Pembuatan dengan kata-kata seperti ini : " m.f. pulv. dtd No. XC da in caps". Ini adalah singkatan dalam Bahasa Latin yakni "Misce Fac Pulvis Da Tales Dosis Numero XC, Da In Capsule".

m.f = Misce Fac = Buatlah
pulv = Pulvis = Serbuk
dtd = Da Tales Dosis = Sesuai Dosis
No. XC = Nomero XC = Banyaknya 90
da in caps = Da In Capsule = Buat dalam bentuk Kapsul

5. Masih di R/ yang pertama. Tertulis "S. 3 dd caps I". Ini dapat diartikan :Signa Tre De Die Capsule Uno. Artinya : Tandailah 3 Kali Sehari Satu Kapsul.

6. Beralih di R/ yang kedua. Tertulis "Salbutamol 2mg tab No VL". Artinya : Obat Salbutamol 2mg Berbentuk Tablet Sebanyak 45 Tablet. Setelah itu tertulis juga : "S. 3 dd ½", artinya "Pakailah Salbutamol 2mg itu, 3 kali sehari 1/2 Tablet sekali minumnya"

7. Beralih ke R/ yang ke tiga. Tertulis "Interhistin tab No XXX". Sama dengan R/ yang kedua, Obat Interhistin diminta sejumlah 30 tablet. Dan dibawahnya tertulis aturan pakainya : "S. 2 dd 1", artinya Minumlah 2 Kali sehari masing-masing 1 tablet.

8. Masuk ke R/ ke empat. Disana tertulis "OBH Syr fl. I". Bahasa latinnya : "OBH Sirup Flesh Uno". Artinya : "OBH Sirup sebanyak 1 Botol. Dibawahnya tertulis aturan pakai nya "S. 3 dd C I". Bahasa Latinnya : "Signa Thre De Die Cochlear Uno". Artinya : "Minum OBH Sirup 3 Kali Sehari Satu Sendok Makan".

9. Setelah pembahasan semua jumlah obat, tidak kalah pentingnya, bahwa Nama Pasien, Umur dan Alamat. Jangan terima jika resep bila Nama Pasien Anda tidak jelas atau lengkap (Bagi Petugas Apotek).

10. No. RM = Nomer Rekam Medik. Artinya Pasien Tn Sodikin sedang menjalani Rawat Inap di RSAL Mintohardjo.

Demikian postingan untuk berbagi, Bagaimana Cara Membaca Resep Dari Dokter. Semoga bagi kita yang sedang sakit dan mendapat Resep dokter ini, dapat tahu gambaran dalam membacanya.


http://kolom-inspirasi.blogspot.com/2011/09/cara-membaca-resep-dokter.html#ixzz1XFzbuNq6

Menghadapi Debt Colector

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector
 

Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8009140

Buat Gigi Putih

Cara Membuat Gigi Kuning Menjadi Putih

 
1. Arang Kayu
Sebenarnya arang kayu juga sangat ampuh untuk membersihkan noda kuning pada gigi, namun bahan ini berbahaya karena dapat merusak email secara permanen dan menimbulkan rasa sakit pada gigi. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak mencobanya.
 
2. Lemon dan Garam
Anda bisa mendapatkan gigi putih cemerlang dengan menggunakan pasta yang terbuat dari beberapa tetes jus lemon yang telah dicampur dengan sejumput garam dapur. Aplikasikan pasta tersebut ke gigi dan gosok secara lembut seperti ketika Anda sedang menyikat gigi. Ini akan membantu menghilangkan noda karat pada permukaan gigi.
 
3. Kulit Jeruk
Gosok gigi dengan menggunakan bagian dalam kulit jeruk. Kulit jeruk mengandung unsur pemutih yang sangat lembut, yang akan membantu menghilangkan noda karat pada gigi tanpa membahayakan lapisan email gigi.
 
4. Daun Salam
Ambil enam lembar daun salam, lalu jemur di bawah terik matahari hingga mengering dan renyah. Haluskan keenam lembar daun salam tersebut, setelah itu tambahkan kulit jeruk bubuk. Gosok campuran ini ke gigi setiap hari, maka niscaya dalam dua minggu Anda akan mendapatkan gigi yang putih alami.
 
5. Stoberi
Stroberi bukan sekadar buah yang enak untuk dinikmati. Selain kaya vitamin C, stroberi juga dikenal memiliki khasiat untuk membersihkan gigi. Meskipun rasanya manis, stroberi tidak berbahaya bagi kesehatan gigi. Sebaliknya, buah ini justru bisa membantu menghilangkan noda karat pada gigi dan membuatnya menjadi putih cemerlang.
 
6. Sari Apel dan Cuka Putih
Sari buah apel dan cuka putih juga sangat efektif menghilangkan noda karat pada gigi, karena keduanya mengandung unsur pemutih yang membantu menghilangkan noda dengan cepat. Akan tetapi kedua bahan ini sifatnya sangat keras, sehingga penggunaan secara harian akan menimbulkan kerusakan pada lapisan email. Selain itu, rasanya juga sangat pahit.

http://kotakhitamdunia.blogspot.com/2011/09/cara-membuat-gigi-kuning-menjadi-putih.html

Jadi Playboy

4 Trik dan 10 Tips Untuk Jadi Master Playboy

http://faktabukanopini.blogspot.com/

Trik Jadi Playboy

1. Menceritakan kebaikan diri sendiri dan pura-pura rendah hati pada teman: cocok untuk cewek yang polos.
cara ini yang paling banyak dipake cowok playboy untuk membuat tertarik cewek yang masih polos.

sekilas si cowok seperti curhat pada cewek tentang kehidupannya dan betapa baiknya si cowok pada temannya dan orang-orang disekelilingnya....... [contoh: temanku itu kasihan dia tidak punya uang untuk bayar sekolah, aku tidak tega melihatnya....aku pinjami dia uangku, padahal uang itu sudah lama aku kumpulkan untuk membeli hp yang sudah lama aku ingin-inginkan, tapi gak apa-apa lah dipinjam dia lebih berguna toh dia temanku, iya kan?]. Selain itu tidak lupa si cowok kadang2 mengasih hadiah pada si cewek [tidak selalu mungkin 1 bulan sekali], karena kalau terlalu sering terlihat bahwa si cowok playboy [hadiah bisa berupa makanan, atau benda apa yang di butuhkan cewek yang diincar, jangan perhiasan atau alat electronic seperti HP [cewek polos paling tidak suka apalagi masih pedekate]. Dan kunci paling penting dimana si cewek lagi membutuhkan sesuatu pertolongan [seperti mau pergi tidak ada yang mengantar, butuh sesuatu kita bisa carikan [ingat jangan berupa material !!!!] di saat kita bisa membantu si cewek tersebut, si cewek akan merasa [iya benar cowok ini benar-benar baik sekali]
<--- 50% trick sudah berhasil, tinggal di teruskan seperti di atas berkali-kali pasti berhasil.

2. Trik memancing ikan lebih besar [tetapi ingat semua cara ini masih tergantung pandangan pertama si cewek pada kita]
Trick ini dipakai cowok-cowok playboy untuk membuat seolah-olah banyak cewek yang mengejar-ngejar si cowok. Tujuannya agar si cowok harga dirinya lebih meningkat sehingga bisa mendapatkan cewek yang ngetop.

-> trik ini tidak jauh berbeda dari trick yang pertama, hanya pada saat trick yang pertama berhasil 50% si cowok mencari cewek lain [bukan target asli] dan mengulang trick 1 pada cewek ke 2, 3, 4, 5,..........tergantung mau seperti dikejar2 berapa cewek???] sekilas bisa dikatakan membuat naksir, sudah mulai naksir kita buang cewek2 tersebut tanpa lepas kontak.
NB: kita harus tetap kontak ada ce 1,2,3,4,5...tersebut tetapi tidak sering dan jangan sampai cewek-cewek tersebut saling kenal. Tujuannya adalah dimana pada saat kita mengejar cewek ke 6 yang benar2 target kita, cewek2 di atas sering menelpon kita, cewek ke 6 akan merasa bahwa kamu adalah cowok idola cewek-cewek.........[sip nggak???^^]
lakukan pula trick 1 pada cewek yang diharapkan sampai dia benar2 jatuh cinta ada kita.

3. Trik mengejar cewek yang [agak tomboy/ suka clubbing]
Sebagian besar cewek tipe ini suka cowok yang masih terlihat polos/culun.
kita harus membuat si cewek merasa kita ini cowok alim dan polos....dari situ dia akan tertarik pada kita apalagi dia merasa bisa mempengaruhi kita untuk dugem...wakakakakakkaaka [digabungkan dengan trick 1 sangat bagus juga]

4. Trik mengejar cewek mahasiswi/cewek yg banyak ditaksir cowok
-> kita harus mengetahui dulu kebanyakan bagaimana cowok-cowok mengejar si cewek. [Romantis???] kita harus kebalikannya!!!. buat seolah-olah kamu cowok yang semau gue. contoh cewek namanya Tasya. [Tasya gue laper banget ini gue barengin gue makan ya!!!! [jangan sampai ada kata-kata "kamu mau atau tidak" <-harammmm cewek kebanyakan tipe orang yang bimbang dan umumnya orang indonesia suka bilang "Tidak!"ingat!!!] kalau si cewek bilang tidak si cowok bilang"ih jahat gue lapar masa suruh makan sendirian sih! udah udah deket rumah loe nih cepet loe salin2.yang cantik ya!......] si cewek akan sebel sama kita. <---itu yang diharapkan coy!


menunjukkan kita berbeda dengan cowok-cowok yang nguber dia...ada yang lain dengan kita dibandingkan cowok lainnya.
Trick ini biasanya kita akan sering berantem percakapan dengan si cewek.....kalau dia sebel...............langsung kita samperin sambil bawa bunga/ coklat [divariasi jangan bawa keduanya kesannya playboy banget] sambil bilang "sorry ya............... gua tidak bermaksud bikin loe sebel"kalau dia maafin, tinggal diulang2 terus kejadian diatas sampe loe ndapetin tuh cewek.
Tapi kalau dia tetep marah kamu tinggal bilang "ah kamu itu sensi bangetttt......payah" trus ditinggal begitu saja [si cewek akan sebel bangettttttt sama loe]. Tinggal tunggu telp dari dia, dia telp marah-marah ke kamu tidak??? kalau iya bagus banget 80% trick sudah berhasil, kalau tidak......perjalanan mu sama cewek itu sudah berakhir cari ce lain ulangi trick di atas.... [trick ini hanya cocok untuk cewek kota jakarta,surabaya lebih cocok kalau kamu cowok "bermodal".]

Tips jadi playboy
1. Percaya Diri
2. Jangan terlalu Agresif (cewek ga suka cowok yg terlalu over) , terkadang cuek (cewek banyak suka cowok cuek)
3. Mencari tahu apa yg dia sukai dan dia benci
4. Pura-pura tidak mempunyai pengalaman cinta
5. Sok perhatian
6. Berbicara sepantasnya dan tidak menyinggung perasaannya.
7. Sopan dan santun
8. Banyak-banyak baca majalah cewek (cewek lebih pintar dan lebih tahu karakter cowok)
9. Teruslah menggombal (dengan nada bercanda) -> untuk memncing reaksi cewek
Meskipun cewek slalu bilang (ah...gombal,aq ga percaya) tapi dalam hatinya mereka bangga dipuji.
10. Sabar dan jangan tergesa-gesa,cepat atau lambat km dapatkan dia. Semoga Bermanfaat

http://mrcoppas.blogspot.com/2011/10/4-trik-dan-10-tips-untuk-jadi-playboy.html

Album Aktivitas

Juendi Leksa Utama, SH

Parters: Juendi & Bakrie

Kamis, 19 Januari 2012

Koruptor Bebas



Sejumlah terdakwa korupsi di pemerintah beralasan jalankan perintah jabatan atau perintah atasan. Foto: SGP

Terdakwa Korupsi Lolos Karena Pasal 51 (1) KUHP
 
Hakim melihat pada aspek kewenangan yang tak dimiliki terdakwa.
 
Sumber; Hukum Online
Sejumlah terdakwa perkara korupsi di instansi pemerintah beralasan mereka menjalankan perintah jabatan atau perintah atasan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta misalnya, terdakwa Oentarto Sindung Mawardi berdalih pembuatan radiogram penyediaan mobil pemadam kebakaran kepada kepala daerah sebagai perintah jabatan. Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Amrun Daulay juga pernah mengajukan pledoi senada. Toh, Oentarto dan Amrun tetap divonis bersalah di tingkat pertama.
 
Para terdakwa korupsi, termasuk Ontarto dan Amrun, masih punya peluang bebas di tingkat yang lebih tinggi: banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Peluang itu bukan sesuatu yang mustahil. Seperti yang dialami Syamsul Bahri bin Said Makkoaseng. Mahkamah Agung baru saja memublikasikan putusan perkara pria yang kelahiran 31 Desember itu melalui laman resmi Mahkamah.
 
Syamsul Bahri lolos dari jeratan pidana korupsi di tingkat PK. Majelis hakim agung dipimpin langsung Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengoreksi putusan majelis kasasi. Dua hakim lain Hj Rehngena Purba dan H. Dirwoto juga sepakat. Tak ada dissenting opinion. Putusan PK membuat terdakwa lolos dari kemungkinan penjara 1,5 tahun plus denda 50 juta rupiah dan ganti rugi 2,4 juta rupiah.
 
Argumentasi penting majelis hakim PK membebaskan Syamsul Bahri berkaitan dengan Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana. Perbuatan terdakwa membeli mobil ambulance dari dana bantuan untuk orang miskin dan menggunakan anggaran lain untuk perjalanan dinas bupati, tak bisa dikriminalisasi lantaran masuk lingkup Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana.
 
Pasal 51 KUHP dikenal sebagai klausul perintah jabatan (ambtelijk bevel). Sering digunakan sebagai alasan untuk menghapus pidana terhadap terdakwa (exemption from liability). Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”. Dalam bahasa Belanda, rumusan ayat ini adalah ‘Niet strafbaar is hij die een feit begaat ter uitvoering van een ambtelijk bevel, gegeven door het daartoe bevoegde gezag’.
 
Poin penting ayat ini adalah pemberian wewenang oleh pejabat yang berwenang. Jika perintah diberikan oleh pejabat yang tak berwenang, terdakwa tidak bisa menggunakan dalih ini untuk lolos dari jerat hukum. Kecuali ia bisa membuktikan adanya iktikad baik. Begitulah yang dirumuskan lebih lanjut pada ayat (2) pasal 51 KUHP.
 
Dalam kasus Syamsul Bahri, majelis PK melihat semua perbuatan terdakwa dilakukan atas perintah Bupati Jeneponto yang sah. Bupati memerintahkan terdakwa menyimpan buku rekening dana proyek Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi Bidang Kesehatan (PD PSE-BK) yang kemudian berubah menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan PKPS BBM-BK). Penggunaan anggaran bantuan orang miskin untuk pembelian ambulance juga atas perintah Bupati Jeneponto.
 
Kalaupun terdakwa hendak dimintai tanggung jawab, ternyata terdakwa bukan orang yang punya kewenangan menentukan. Terdakwa hanya sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Jeneponto, bukan sebagai pengelola proyek PKPS BBM-BK. “Penggunaan uang dalam rekening tersebut semuanya adalah atas perintah dari bupati,” begitu argumentasi majelis PK. “Karena itu sebagai bawahan (terdakwa—red) tidak mempunyai pilihan untuk menolak”.
 
Pada bagian lain pertimbangan, majelis PK menyebutkan “terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan uang tersebut tanpa ada perintah dari bupati”. Majelis melanjutkan: “yang bertanggung jawab atas penggunaan rekening tersebut, apabila ternyata ada kerugian negara, seharusnya adalah bupati”.
 
Putusan PK tertanggal 11 Agustus 2011 itu tak melulu menyinggung Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana. Koreksi terhadap putusan kasasi dilakukan karena judex juris dianggap tak mempertimbangkan apakah putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi bersifat bebas murni atau tidak murni. Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan hanya putusan bebas tidak murni yang bisa diajukan kasasi.
 
Melalui putusan PK tersebut, Syamsul Bahri bisa bernafas lega. Sejak 2007 ia harus menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika mengalihkan dana program PKPS BBM-BK untuk membeli ambulance dan aksesorisnya. Selain uang pengembalian pembelian aksesoris tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan dipakai untuk menutupi biaya perjalanan dinas bupati. Perbuatan terdakwa melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
 
Terhadap penggunaan UU No 1 Tahun 2004, pengacara Syamsul Bahri juga mempersoalkan pada memori PK. Perbuatan terdakwa yang dikualifisir jaksa sebagai perbuatan melawan hukum terjadi pada sekitar Juni 2002, tetapi kemudian dijerat dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada 2004. Jaksa telah melanggar asas legalitas dan asas larangan tidak berlaku surut. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang tahun 2004 padahal perbuatan itu terjadi pada 2002? Sayang, argumentasi ini tak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis PK.