Problematika Pengujian TAP MPR
MPR pun tak punya kewenangan untuk membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur.
Sistimatika peraturan perundang-undangan yang diatur UU No 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ternyata masih
menyisakan persoalan. Padahal, undang-undang ini dikeluarkan untuk
memperbaiki regulasi sebelumnya. Salah satu yang menimbulkan pertanyaan
hingga kini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR mempunyai kedudukan setingkat di bawah UUD 1945.
Masuknya kembali TAP MPR ke dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan memang dikritik sejumlah kalangan. Mereka yang setuju
berdalih masih ada TAP MPR yang diakui dan masih berlaku sehingga perlu
dicantumkan dalam tata urusan. Namun, kini muncul persoalan baru: siapa
yang menguji TAP MPR, dan apakah bisa diuji suatu peraturan yang
bertentangan dengan TAP MPR.
Kasubdit
Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, mengatakan masuknya
TAP MPR ke dalam tata urusan merupakan konsekuensi hukum dari masih
berlakunya sejumlah TAP MPR/MPRS. Antara lain TAP XXV/MPRS/1966 tentang
Pembubaran PKI dan TAP No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di
Timor Timur.
Meskipun
masih ada TAP MPR yang berlaku, bukan berarti MPR bisa menerbitkan TAP
lagi. Menurut Ratna, secara konstitusional MPR tak bisa lagi menerbitkan
TAP. “MPR secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan untuk
membuat instrumen hukum yang bersifat mengatur (regelling),” ujarnya di sela-sela seminar hukumonline, 12 Januari lalu.
Dengan
kata lain, TAP MPR yang masih ada harus dipandang sebagai arahan
kebijakan yang mengingatkan pengambil keputusan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Masalahnya, Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011
hanya mengatur pengujian Undang-Undang terhadap UUD, dan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Yang pertama
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan yang kedua menjadi
kewenangan Mahkamah Agung. Lantas, siapa yang berwenang menguji TAP MPR?
Ratna
Indah Cahyaningsih mengakui secara yuridis-formal tidak terdapat
ketentuan yang mengaturnya. UUD 1945 pasal 24 ayat (1) juga hanya
mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Untuk pengujian TAP MPR atau Perppu tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian,” tegasnya.
Pengamat
hukum tata negara Irmanputra Sidin mengajukan pandangan alternatif.
Menurut dia, oleh karena eksistensi TAP MPR sudah menjadi materi muatan
undang-undang, maka cukup mengajukan pengujian undang-undang terkait.
Dalam hal ini pasal 7 UU No 12 Tahun 2011. “Kita (minta) batalin Pasal 7
UU No 12 Tahun 2011, rontok semua itu,” ujarnya.
Berkaitan
pengujian peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR, Irman tak
menyinggung secara langsung. Ia hanya mengingatkan bahwa undang-undang
sekalipun harus tunduk pada TAP MPR. Apalagi peraturan di bawah
undang-undang.
Namun,
Irman juga mengatakan bahwa belum tentu semua warga negara Indonesia
menerima keberlakuan TAP MPR yang masih ada. Misalnya, TAP MPR tentang
Pembubaran PKI belum tentu diterima seluruh warga negara Indonesia saat
ini. Sehingga, tetap ada potensi untuk mempersoalkan TAP MPR.
Persoalannya, lembaga mana yang berwenang menguji TAP MPR?
www.hukumonline.com
