Contoh Surat Perjanjian :
Contoh Kedua:
SURAT PERJANJIAN
Perjanjian Utang
Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh
dan antara:
I.
Nama : DONI PUTRA EFENDI
Kelahiran :
Padang, 18-09-1979
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat :
Jalan Woltermonginsidi Gg Nuri No.02 Rt 001/- Kelurahan Pengajaran,
Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran : Jakarta, 09-03-1982
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin
Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa
PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.
19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang
Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
JUMLAH
UTANG
PIHAK
PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 19.500.000,-
(Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal
2
PENYERAHAN
PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 19.500.000,- (Sembilan
Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada
PIHAK PERTAMA sebelum perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu
Perjanjian ini sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal
3
BUNGA
Atas
utang sejumlah Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal
4
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK
PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA
dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) per bulan dari selama tiga kali angsuran dari bulan Februari
sampai dengan April tahun 2012.
Pasal
5
JANGKA
WAKTU
Jangka
waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal
15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada
akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman
harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal
6
BIAYA
PENAGIHAN
1. Bilamana
untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini
diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya
penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi
tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila
PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan
yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya
tersebut juga dikenakan bunga sebesar 50 % (Lima Puluh Persen ) per hari
sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal
6
KELALAIAN
1. Yang
digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud, bilamana:
a.
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap
PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk
penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
c. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK
PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi
untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK
PERTAMA
Pasal
7
JAMINAN
Untuk
menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala
sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya
penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA
akan menyerahkan sebagaimana jaminan kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE
5979 YD, Merk YAMAHA MIO tahun 2009, Nomor Rangka MH328D0029K4932001, Nomor
Mesin 28D-493817, Nomor BPKB 6270770 F, atasnama istri PIHAK PERTAMA yang
bernama WAHYU MAIRANI WIJIASTUTI kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
8
KUASA
1. PIHAK
PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan
menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini,
merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,
kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila
ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan
juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Jika
penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung
Karang.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut
di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
DADE MAKMUR SULAEMAN DONI PUTRA EFENDI
Saksi-saksi:
1. JUENDI LEKSA UTAMA, SH
2. ANDI KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3. MUZAKIR
SURAT PERJANJIAN
Perjanjian Utang
Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh
dan antara:
I.
Nama : MUZAKIR
Kelahiran :
Purbalingga, 16-02-1957
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Karyawan BUMN
Alamat :
Jalan Sasonoloyo No.58 B LK III, RT 010 Kelurahan Gunung Sulah,
Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran : Jakarta, 09-03-1982
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin
Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa
PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.
30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang
Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
JUMLAH
UTANG
PIHAK
PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 30.000.000,-
(Tiga Puluh Juta Rupiah).
Pasal
2
PENYERAHAN
PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA sebelum
perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu Perjanjian ini
sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal
3
BUNGA
Atas
utang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA
tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal
4
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK
PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA
dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
per bulan sebanyak tiga kali angsuran dari bulan Februari sampai dengan April tahun
2012.
Pasal
5
JANGKA
WAKTU
Jangka
waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal
15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada
akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman
harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal
6
BIAYA
PENAGIHAN
1. Bilamana
untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini
diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya
penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi
tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila
PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan
yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya
tersebut juga dikenakan bunga sebesar 50 % (Lima Puluh Persen ) per hari
sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal
6
KELALAIAN
1. Yang
digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud, bilamana:
a.
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap
PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk
penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
c. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK
PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi
untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK
PERTAMA
Pasal
7
JAMINAN
Untuk
menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala
sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya
penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA
akan menyerahkan dua jaminan kendaraan bermotor, sebagaimana jaminan yang pertama
kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 6610 YJ, Merk Honda/NC11B1C A/T,
tahun 2010, Nomor Rangka MH1JF2210AK272987, Nomor Mesin JF22E-1269752, Nomor
BPKB 2167086 F, atas nama DAKIR, yakni tidak lain nama saya sendiri MUZAKIR
yang disingkat menjadi nama panggilan DAKIR dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA. Untuk jaminan yang kedua akan disebutkan diluar surat perjanjian ini,
yang akan dibuatkan surat pernyataan jaminan dari PIHAK PERTAMA secara terpisah
Pasal
8
KUASA
1. PIHAK
PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan
menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini,
merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,
kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila
ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan
juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Jika
penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung
Karang.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut
di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
DADE MAKMUR SULAEMAN MUZAKIR
Saksi-saksi:
1.
JUENDI
LEKSA UTAMA, SH
2.
ANDI
KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3.
DONI PUTRA EFENDI