Rabu, 01 Februari 2012

Perjanjian Utang Piutang

Contoh Surat Perjanjian :



SURAT PERJANJIAN

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh dan antara:

I.               Nama      : DONI PUTRA EFENDI
Kelahiran  : Padang, 18-09-1979
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Woltermonginsidi Gg Nuri No.02 Rt 001/- Kelurahan Pengajaran,
                Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.             Nama      : DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran  : Jakarta, 09-03-1982
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA sebelum perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu Perjanjian ini sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.

Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan dari selama tiga kali angsuran dari bulan Februari sampai dengan April tahun 2012.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN

1.   Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.   Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  50 % (Lima Puluh Persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
KELALAIAN
1.   Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud, bilamana:
      a. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
    c.  Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 5979 YD, Merk YAMAHA MIO tahun 2009, Nomor Rangka MH328D0029K4932001, Nomor Mesin 28D-493817, Nomor BPKB 6270770 F, atasnama istri PIHAK PERTAMA yang bernama WAHYU MAIRANI WIJIASTUTI kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
KUASA

1.   PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.   Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.   Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA,                                                                            PIHAK PERTAMA,




DADE MAKMUR SULAEMAN                                                          DONI PUTRA EFENDI



Saksi-saksi:
1.   JUENDI LEKSA UTAMA, SH
2.   ANDI KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3.   MUZAKIR



Contoh Kedua:

SURAT PERJANJIAN

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 01 Bulan Januari tahun 2012 oleh dan antara:

I.                  Nama  : MUZAKIR
Kelahiran  : Purbalingga, 16-02-1957
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat     : Jalan Sasonoloyo No.58 B LK III, RT 010 Kelurahan Gunung Sulah,
                  Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.                Nama  : DADE MAKMUR SULAEMAN
Kelahiran  : Jakarta, 09-03-1982
Agama     : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jalan Turi Blok T No.2 Kelurahan Beringin Raya, Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA sebelum perjanjian ini dibuat pada bulan Desember 2009, untuk itu Perjanjian ini sekaligus sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.

Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan sebanyak tiga kali angsuran dari bulan Februari sampai dengan April tahun 2012.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tiga kali yang wajib dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya selama bulan Februari hingga April tahun 2012, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 15 bulan April 2012 seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN

1.   Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.   Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  50 % (Lima Puluh Persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
KELALAIAN
1.   Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud, bilamana:
      a. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
b. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk penagihan dan pengambilalihan asset jaminan.
    c.  Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dua jaminan kendaraan bermotor, sebagaimana jaminan yang pertama kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 6610 YJ, Merk Honda/NC11B1C A/T, tahun 2010, Nomor Rangka MH1JF2210AK272987, Nomor Mesin JF22E-1269752, Nomor BPKB 2167086 F, atas nama DAKIR, yakni tidak lain nama saya sendiri MUZAKIR yang disingkat menjadi nama panggilan DAKIR dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Untuk jaminan yang kedua akan disebutkan diluar surat perjanjian ini, yang akan dibuatkan surat pernyataan jaminan dari PIHAK PERTAMA secara terpisah

Pasal 8
KUASA

1.   PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.   Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.   Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA,                                                                            PIHAK PERTAMA,




DADE MAKMUR SULAEMAN                                                          MUZAKIR



Saksi-saksi:
1.   JUENDI LEKSA UTAMA, SH
2.   ANDI KHOIRUL JAYA NEGARA,SH
3.   DONI PUTRA EFENDI




Rabu, 25 Januari 2012

Contoh Surat Pembantaran dan Penjamin

Perihal           : Permohonan Pembantaran Untuk Rawat Inap Rumah Sakit
  Di Luar Rumah Tahanan Negara a/n; tersangka Rusdi Effendi Bin Sarnubi
 


Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Cq Jaksa Penuntut Umum
di
Bandar Lampung



Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama           : RINA MARTINA
Umur            : 34 Tahun
Pekerjaan      : Ibu Rumah Tangga
Alamat          : Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung   
                     Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

Dengan ini saya selaku istri atas nama tersangka :

Nama           :  RUSDI EFFENDI Bin SARNUBI
Kelahiran       :  Kotabumi, 3 Mei 1969
Agama          :  Islam
          Pekerjaan      :  Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara
Alamat          :  Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abungtinggi,
                      Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

Dalam hal ini, mengajukan permohonan pembantaran untuk segera dilakukan rawat inap di Rumah Sakit di luar rumah tahanan Negara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan suami saya saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan pada saluran kencing pria (Surat Rujukan dokter Terlampir).

Adapun dasar-dasar permohonan ini sebagai berikut :
1.    Bahwa untuk permohonan Pembantaran rawat inap Rumah Sakit di luar Tahanan Negara untuk suami saya tersebut, saya bersedia untuk menjadi penjamin (Surat Pernyataan Terlampir);

2.    Bahwa selama waktu Pembantaran dalam perawatan medis suami saya tersebut, saya juga bersedia menjamin agar suami saya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.   Tidak akan melarikan diri.
b.   Tidak menghilangkan barang bukti.
c.   Tidak mengulangi tindak pidana.
d.   Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan
bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali;

3.    Bahwa suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan;

4.    Bahwa alasan diajukannya permohonan Pembantaran ini, di karenakan saat ini suami saya harus segera dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh ahli bedah Urologi terkait penyakit penyumbatan saluran kencing yang diderita, yang mengakibatkan keluarnya lendir dan darah dari saluran kencing;

5.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan. Untuk itu,  saya memohon dengan hormat agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Jaksa Penuntut Umum berkenan untuk mengabulkan permohonan pembantaran atas nama Rusdi Effendi Bin Sarnubi untuk rawat inap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara.

Demikian surat permohonan pembantaran ini saya ajukan, atas terkabulnya saya ucapkan terimakasih.

Bandar Lampung, 25 Januari 2012
Hormat saya,
PEMOHON a/n; TERSANGKA,




RINA MARTINA


Mengetahui,
KUASA HUKUM TERSANGKA,





M. FAISAL, SH              BARITA ULI SIREGAR, SH       JUENDI LEKSA UTAMA, SH



Contoh: 2
Perihal           : Permohonan Pembantaran Untuk Rawat Inap Rumah Sakit
  Di Luar Rumah Tahanan Negara 
 


Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Cq Jaksa Penuntut Umum
di
Bandar Lampung



Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama           :  RUSDI EFFENDI Bin SARNUBI
Kelahiran       :  Kotabumi, 3 Mei 1969
Agama          :  Islam
          Pekerjaan      :  Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara
Alamat          :  Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abungtinggi,
                      Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

Dengan ini saya selaku tersangka mengajukan permohonan pembantaran untuk segera dilakukan rawat inap di Rumah Sakit di luar rumah tahanan Negara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan saya saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan pada saluran kencing pria (Surat Rujukan dokter Terlampir).

Adapun dasar-dasar permohonan ini sebagai berikut :
1.    Bahwa untuk permohonan Pembantaran tersebut, Istri saya bersedia untuk menjadi penjamin (Surat Pernyataan Terlampir), yakni yang ber;

Nama           : RINA MARTINA
Umur            : 34 Tahun
Pekerjaan      : Ibu Rumah Tangga
Alamat          : Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung   
                     Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

2.    Bahwa Istri saya yang menjadi Penjamin selama waktu Pembantaran dalam perawatan medis saya tersebut, bersedia menjamin agar saya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.   Tidak akan melarikan diri.
b.   Tidak menghilangkan barang bukti.
c.   Tidak mengulangi tindak pidana.
d.   Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan
bersedia untuk menghadiri persidangan perkara saya tersebut, selama kondisi kesehatan saya pulih kembali;

3.    Bahwa saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan;

4.    Bahwa alasan diajukannya permohonan Pembantaran ini, di karenakan saat ini saya harus segera dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh ahli bedah Urologi terkait penyakit penyumbatan saluran kencing yang diderita, yang mengakibatkan keluarnya lendir dan darah dari saluran kencing;

5.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan. Untuk itu,  kami   memohon dengan hormat agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Jaksa Penuntut Umum berkenan untuk mengabulkan permohonan pembantaran saya untuk rawat inap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara.

Demikian surat permohonan pembantaran ini saya ajukan, atas terkabulnya  diucapkan terimakasih.

Bandar Lampung, 25 Januari 2012
Hormat saya,
PEMOHON,





RUSDI EFFENDI Bin SARNUBI


Mengetahui,
KUASA HUKUM TERSANGKA,





M. FAISAL, SH               BARITA ULI SIREGAR, SH       JUENDI LEKSA UTAMA, SH



Contoh Surat Penjamin :


SURAT PERNYATAAN PENJAMIN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           :  RINA MARTINA
Umur            :  34 Tahun
Jenis Kelamin :  Perempuan
Pekerjaan      :  Ibu Rumah Tangga
Alamat                   :  Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung
                      Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

Dengan ini saya menyatakan, kesiapan diri untuk menjadi Penjamin dalam hal permohonan Pembantaran untuk rawat inap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara untuk dan atas nama suami saya, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu:

Nama           :  RUSDI EFFENDI Bin SARNUBI
Kelahiran       :  Kotabumi, 3 Mei 1969
Agama          :  Islam
          Pekerjaan      :  Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara
Alamat          :  Dusun Talang Paris, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung    
   Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.

Untuk itu, saya bersedia menjamin agar RUSDI EFFENDI Bin SARNUBI tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak akan melarikan diri.
b. Tidak menghilangkan barang bukti.
c. Tidak mengulangi tindak pidana.
d. Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan
              bersedia untuk menghadiri persidangan perkara tersebut, selama kondisi
              kesehatannya pulih kembali.

Demikian Surat Pernyataan Penjamin ini kami ajukan, atas terkabulnya Permohonan Pembantaran tersebut, saya ucapkan terimakasih.

Kotabumi, 25 Januari 2012
Hormat saya,
Penjamin,



RINA MARTINA



Dasar Hukum Pembantaran : 


Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
                                                                              Jakarta, 15 Maret 1989
Nomor : MA/Kumdil/1780/III/1989                     Kepada Yth.
1. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
2. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 1989
TENTANG
PEMBANTARAN (STUITING) TENGGANG WAKTU PENAHANAN BAGI
TERDAKWA YANG DIRAWAT NGINAP DI RUMAH SAKIT DI LUAR RUMAH
TAHANAN NEGARA ATAS IZIN INSTANSI YANG BERWENANG MENAHAN

Bersama ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam Buku Himpunan Tanya jawab tentang Hukum Pidana yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. pada halaman 20 nomor 34, oleh Mahkamah Agung telah diberikan petunjuk yang berbunyi sebagai berikut: "Selama terdakwa dalam perawatan rumah sakit jiwa maka penahanannya ditangguhkan (gestuilt), sehingga tidak akan ada masalah penahanan yang melebihi batas waktu".
  2. Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada alam tahanan Rumah Tahanan Negara mendapat izin untuk dirawat-nginap di rumah sakit di luar RUTAN, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.
  3. Pada hakikatnya apabila terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar memerlukan perawatan-nginap di rumah sakit, ia dalam keadaan tidak ditahanpun akan menjalani perawatan yang sama. Hal ini berarti bahwa bagi terdakwa yang benar-benar sakit, tidak ada tujuan tertentu yang dihubungkan dengan perhitungan tenggang waktu penahanan yang secara ketat diatur dalam KUHAP, kecuali sebagai suatu hal terpaksa dijalani yang bisa berakibat hilangnya suatu hak, kesempatan dan sebagainya.
  4. Sehubungan dengan apa yang tersebut di atas Mahkamah Agung menganggap perlu serta dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat apabila petunjuk yang telah diberikan dalam Buku Himpunan tanya jawab tentang Hukum Pidana sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas dipertegas pengertiannya, dalam arti tidak hanya menyangkut terdakwa yang berada dalam perawatan rumah sakit jiwa saja akan tetapi juga termasuk semua jenis perawatan yang nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara.
  5. Dengan demikian berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat-nginap di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit di tempat mana terdakwa dirawat.
  6. Pembantaran (stuiting) sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai Penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam Rumah Tahanan Negara.
  7. Setelah pembantaran (stuiting) selesai, tenggang waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan KUHAP.
  8. Dengan sendirinya dalam perhitungan pengurangan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, lamanya waktu terdakwa berada dalam perawatan-nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tenggang waktu penahannya dibantar (gestuit), tidak boleh dimasukkan atau ikut dihitung.
  9. Selain itu perlu dipertegas kembali bahwa setiap perawat di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara, baik yang menginap maupun yang tidak menginap, sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.04.Um.01.06 tahun 1983 tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah tahanan Negara harus memperoleh izin terlebih dahulu dan instansi yang menahan sesuai tingkat pemeriksaan.

Demikian agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Cap/Ttd.
ALI SAID, SH.
Tembusan:
1. Yth. Sdr. Menteri Kehakiman RI.
2. Yth. Sdr. Jaksa Agung RI.
3. Yth. Sdr. KAPOLRI.
4. Arsip

Sumber: Himpunan Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Tahun 1951-2003, Mahkamah Agung RI, 2003, hlm. 653-655.